Subsidi Energi Idealnya Diberikan Kepada Individu

03-02-2021 / B.A.K.N.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Sugeng Suparwoto saat mengikuti pertemuan BAKN DPR RI dengan Pemerintah Kota Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Foto : Husen/Man

 

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, banyaknya temuan distorsi atas berbagai subsidi, memunculkan wacana perubahan kebijakan subsidi. Ke depan, subsidi diberikan kepada orang, tidak kepada barang atau unit usaha.

 

Hal ini diungkapkan Sugeng usai mengikuti pertemuan BAKN DPR RI dengan Pemerintah Kota Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Dalam subsidi energi, misalnya, dana subsidi diberikan kepada Pertamina untuk mengelola dan mendistribusikannya ke sejumlah SPBU. Tapi, praktiknya orang miskin sulit mengakses subsidi energi tersebut.

 

"Kita mau mencari best practice bagaimana ril persoalan yang ada menyangkut subsidi energi, baik BBM, listrik, dan gas. Yang kita temukan justru yang paling basic, yaitu menyangkut tata kelola," kata Sugeng. Dalam pertemuan itu, perwakilan nelayan mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar bersubsidi. Padahal, mereka termasuk individu yang berhak atas subsidi. Ternyata, tidak semua SPBU memberikan akses harga subsidi bagi nelayan.

 

Menurut Sugeng, ini jadi perhatian penting untuk mengoreksi kebijakan subsidi ke depan. Di sinilah wacana perubahan itu muncul. Jadi, dana subsidi sepenuhnya kelak akan diberikan kepada orang, bukan kepada barang subsidinya. Pada kasus subsidi energi, nanti semua harga BBM tetap sama untuk semua kalangan. Yang membedakan adalah keluarga miskin diberikan dana subsidi untuk mengakses kebutuhan energi.

 

Fakta tata kelola subsidi di Kota Cirebon semakin meyakinkan BAKN bahwa ada masalah dalam tata kelola anggaran subsidi selama ini. Tidak hanya para nelayan, para supir angkot juga mungkin sulit mengakses BBM subsidi. "Ini semakin meyakinkan kita bahwa subsidi barang kemungkinan terjadi distorsinya sangat besar. Ke depan yang disubsidi adalah orangnya dalam unit keluarga. Mereka adalah keluarga miskin atau pra sejahtera," jelas Ketua Komisi VII DPR itu.

 

Dalam skenarionya, kelak tidak hanya subsidi energi, tapi subsidi pendidikan, kesehatan, dan pangan juga diberikan kepada keluarga miskin dalam bentuk dana tunai setiap bulan. Itulah nanti yang dianggarkan dalam APBN dan harus mendapat pengawasan yang ketat. "Katakan total satu keluarga mendapat subsidi Rp 3 juta tiap bulan selama setahun. Jadi, kalau ada 10 juta keluarga miskin, itulah yang disubsidi per tahun dalam APBN," urai politisi Partai Nasdem ini. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...